- Menyatakan Terdakwa INDRA LAKSAMANA alias INDRAtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan netto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan 1 (satu) helai tisu didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat ) gram dan netto 6,64 (enam koma enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet skop;
- 1 (satu) bal plastik klip transparan;
- Uang tunai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 617/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Emily Fauzi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 617/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 617/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik208