- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Fajri Dermawan Bin Amud Kusmiadi, Terdakwa II. Agung Anta Ridho Bin Rosidin Hapid dan Terdakwa III. Azki Anugrah Bin Apip Hapipuloh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Fajri Dermawan Bin Amud Kusmiadi, Terdakwa II. Agung Anta Ridho Bin Rosidin Hapid dan Terdakwa III. Azki Anugrah Bin Apip Hapipuloh oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama bulan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna hitam dan dimasukan ke dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram ;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang bertuliskan teh pucuk dalam keadaan lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan ;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terpasang ;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna hitam dan dimasukan ke dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru berikut jarum sumbu ;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam abu ;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO ;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk OPPO ;
Putusan PN GARUT Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti Erwin Nisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik272