- Menyatakan Terdakwa CEPI HANAPI Bin NEDI RIYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) paket narkotika berbentuk serbuk warna kuning yang dibungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 1.000 ml berisi cairan bening berupa Ethanol/Alkohol 96%;
- 1 (satu) buah) botol plastik ukuran 60 ml warna putih yang berisi cairan bening berupa Aseton;
- 4 (empat) pack plastik zipper warna hitam bertuliskan ?VIRGIN Royal? berisi tembakau;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 5 (lima) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah spet suntikan ukuran 60 ml;
- 1 (satu) buah botol semprot/botol spray yang terbuat dari plastik bening dan;
- 1 (satu) buah nampan/baki alumunium;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo;
Putusan PN GARUT Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Git Git Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik757