- Menyatakan Terdakwa NELLY EKA PUTRI Binti INDRA TONI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fiducia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fiducia sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.8.00052566.AH.05.01 tahun 2019;
- Akta Jaminan Fiducia No. 121;
- Kontrak pembiayaan Fidusia an. Nelly Eka Putri;
- Histori pembayaran bulanan kredit An. Nelly Eka Putri;
- Kwitansi pelunasan dari PT. TAF Cabang Bengkulu an. Nelly Eka Putri;
- Kwitansi DP setor mobil an. Nelly Eka Putri;
- Bukti surat peringatan 1,2 dan 3 dari PT. TAF cabang Bengkulu ke Sdri. Nelly Eka Putri untuk membayar angsuran;
- 1 (satu) buku BPKB mobil Toyota Calya warna putih Tahun 2019 dengan No.Pol. BD-1157-KE, Nomor Rangka :MHKA6GJ6JK132828, Nomor Mesin :3NRH471126, an.Nelly Eka Putri.;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Calya warna putih Tahun 2019 dengan No. Pol. BD-1157-KE, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JK132828, Nomor Mesin : 3NRH471126, an. Nelly Eka Putri;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih Tahun 2019 dengan No. Pol. BD-1157-KE, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JK132828, Nomor Mesin : 3NRH471126, an. Nelly Eka Putri;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 340/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Tiurma Rismauli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT. TAF Cabang Bengkulu; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 340/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik7130