- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 14/Pdt.G.S/2021/PN Tnn dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TONDANO Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 14/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat selain itu sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 huruf c undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang pada pokoknya menyatakan ?Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh : lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya? akan tetapi dalam bukti surat tidak ada dilampirkan anggaran dasar untuk dapat menentukan bahwa Lembaga swadaya yang mendampingi Penggugat apakah mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sehingga untuk menentukan tata cara Penyelasaian gugatan sederhana belum dapat dilaksanakan; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut belum lengkap untuk dimasukkan dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Statistik4110