- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuristi Purwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDI SETIAWAN alias DONGKI bin MUHAMMAD ASRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tempat pengharum ruangan warna putih yang didalamnya berisikan : 21 (Dua puluh satu) bungkus plastic klip bening yang masing- masing didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika dengan berat brutto seluruhnya 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram - berat netto seluruhnya 1,2936 gram dan diberi nomor barang bukti 1321/2021/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa berat netto seluruhnya 1,2647 gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 2158/NNF/2021 tanggal 02 Juli 2021 yang dibuat oleh YUSWARDI, S.Si.Apt. MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm.) - 1 (satu) buah handphone Samsung berikut simcard. - 1 (satu) pack bungkus plastic kosong. untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp 335.000,- dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp 50.000,-, 1 lembar uang pecahan Rp 20.000,- 1 lembar uang pecahan Rp 10.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 5000. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 756/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 756/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 756/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik239