- Menyatakan Terdakwa ADAM AFRIYO KELIOLA BIN MAHDIANSYAH KELIOLA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual atau sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.03 (satu koma nol tiga) gram (netto 0,8648) gram
- 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.01 (satu koma nol satu) gram (netto 0,9504) gram
- 1 (satu) buah Handphone merk.Samsung A 30 S berikut simcard nomor 087772427487;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 725/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Yuliani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, Br Hakim Anggota Halomoan Ervin Frans Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Hapsoro.s.w |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Agus Riyanto als Belo bin Sutarto; Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 725/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik7113