- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.20/Pdt.G.S/2021/PN Jkt Tim dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alex Adam Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alex Adam Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti Butet Mariani Rutua Elisabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (Pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (Pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4, Ayat -1), dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat (Pasal 4, Ayat-3a); Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama, berkas perkara aquo ternyata penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan juga penggugat dalam mengajukan gugatan tidak menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat, melainkan menunjuk Para Advokat sebagai Kuasa yang beralamat di Kantor di Lex Plus Advocate&Legal Consultant yang beralamat di Metropolitan Tower Level 15 , Jalan R.A. Kartini ? TB Simatupang Kav.14 , Cilandak Barat , Jakarta Selatan , sehingga Hakim berpendapat gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Statistik10235