- Menyatakan Terdakwa STENLI RONDONUWU Anak Dari YOSEF RONDONUWU, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 hari dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Merk Estrada Triton 4 x4 Pickup double warna silver dengan Nopol B 9728 SB;
- 400 (empat ratus) Liter BBM jenis solar dengan jumlah keseluruhan BBM jenis solar = 384 (tiga ratus delapan puluh empat) liter. Berdasarkan (Pemeriksaan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Sitaan Polsek Segah tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh yang memeriksa HANDRI NUR CAHYO dan disaksikan oleh I WAYAN WARTAWAN menerangkan bahwa di dalam 2 (dua) buah Drum dengan volume + 400 (empat ratus) liter namun disaat dilakukan pemeriksaan dan pengukuran menggunakan alat literan, kalkulator dan asumsi perkiraan, pada pada saat pengukuran BB mengalami penyusutan 10% dari kapasitas sebenarnya karena disebabkan penguapan sehingga di dalam 2 (dua) buah Drum dengan volume + 384 (tiga ratus delapan puluh empat) liter), Bahwa Barang bukti tersebut telah dijual berdasarkan harga SPBU sebesar Rp5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) jadi dengan total nominal Rp5.150,- x 384 = Rp1.977.600,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN TNR |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution, Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN TNR
Statistik605