- Menyatakan Terdakwa Juprisal bin Hasan panggilan Jup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klik warna bening, 1 (satu) buah masker warna hijau yang menjadi tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tas warna coklat yang menjadi tempat untuk menyimpan masker warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) pak plastik warna bening yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening merek Pyrex Iwaki, 2 (dua) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet penyambung, 2 (dua) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah macis dan 1 (satu) unit telepon selular merek Samsung warna putih dirampas untuk dimusnahkan; dan
- uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timbul Jaya, Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik5720