- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa Rohmat bin Kijok, Terdakwa Suradi alias Lilik Bin Pawirorejo dan Terdakwa Roni bin Harno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat penyemprot tangan merek Buoscuter 338 warna kuning, 2 (dua) buah alat penyemprot tangan merek Solo warna putih, 1 (satu) unit gergaji mesin kecil merek Sthil warna jingga, 1 (satu) polibag bibit tanaman kopi, 3 (tiga) polibag bibit tanaman Alpokat, 1 (satu) polibag bibit tanaman Jeruk, 1 (satu) buah mesin genset merek Tiger 900 Watt, 1 (satu) unit gergaji mesin kecil warna jingga MTYM 8800 A, dan 1 (satu) buah senapan angin merek Pasopati kaliber 4,5 mm dirampas untuk negara;
- 7 (tujuh) bilah parang, 2 (dua) unit gergaji mesin kecil rakitan warna jingga dalam kondisi rusak, dan 1 (satu) unit gergaji mesin kecil rakitan warna jingga dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Nokia Model TA1174 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 357737104949702 dan IMEI 2 Nomor 357737104999707 serta kartu SIM Nomor 085271079579, 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Duos CE 0168 dengan Nomor IMEI 1 356412/07/794855/9 dan Nomor IMEI 2 356413/07/794855/7, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra-X 125 warna hitam nomor kendaraan BA 4564 AC, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe CS One 125 cc tanpa nomor kendaraan dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 135/Pid.B/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timbul Jaya, Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Kbr
Statistik20989