- Menyatakan terdakwa Albertus Agung S.E Anak dari Syukurni Amba, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang atelah daijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja antara PT. Inti Daya Mandiri Servitama dengan PT. RIZKY DIWA PERDANA Nomor: 03/IDMS-SP/III/2019, tanggal 18 Maret 2019;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Lembar Pemeriksaan Hasil Kerja Land Clearing (BA ke IV) tanggal 24 Agustus 2019
- 2 (dua) lembar Fotocopy Lembar Pemeriksaan Hasil Kerja Land Clearing (BA ke VI) tanggal 03 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Lembar Pemeriksaan Hasil Kerja Land Clearing (BA ke VII) tanggal 03 Desember 2019.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1590000075548 atas nama Albertus Agung;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 200/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan Kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 400 K/Pid/2022
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik6117