- Menyatakan Terdakwa Rizki Abdul Rohman bin Hono Satrio Sundowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sumpah Palsu?, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam tanpa plat lengkap dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas nama Rizki Abdul Rohman;
- 1 (satu) lembar kartu angsuran konsumen BAF atas nama Rizki Abdul Rohman;
- Uang Tunai sejumlah Rp2.700.000,00 (duajuta tujuhratus ribu Rupiah);
- ikembalikan kepada Terdakwa Rizki Abdul Rohman bin Hono Satrio Sundowo;
- 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL-LP/47/VI/2021/SPKT.RESKRIM/POLRESKOBAR/POLDAKALTENG Tanggal 12 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar laporan polisi Nomor: LP/B/128/VI/2021/SPKT.SATRESKIM/POLRESKOBAR/POLDAKALTENG, Tanggal 12 Juni 2021 tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB dengan pelapor Rizki Abdul Rohman bin Hono Satrio Sundowo;
- 2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan Saksi tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB atas nama Rizki Abdul Rohman bin Hono Satrio Sundowo;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji saksi tanggal 12 Juni 2021 atas nama Rizki Abdul Rohman bin Hono Satrio Sundowo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 205/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 205/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara a quo; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik10637