- Menyatakan Terdakwa FAUZI Als UJIT Bin ARDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 warna hitam merah Noka : MH1JB811XCK805527 Nosin : JB81E-1802619 Nopol : KH 2025 SD lengkap dengan kuncinya;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO type V2043 warna biru dongker Nomor IMEI 1 : 868061054747459 IMEI 2 : 868061054747442 Nomor HP : 081251844419;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO type V20 warna pelangi Nomor IMEI 1 : 862118058434975 IMEI 2 : 862118058434967 Nomor HP : 085345018638;
- Uang Tunai sebesar Rp34.810.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan lima puluh ribu.
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO type V2043 warna biru Nomor IMEI 1 : 864577050525478 IMEI 2 : 864577050525460;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi Uang tunai sebesar Rp. 877.000,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertulisan OFF-WHITE TM WILL;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Jupiter MX KING warna hitam Noka : MH3UGO71OHK182444 Nosin : G3EGE-0260005 lengkap dengan kuncinya;
- 1 (satu) buah HP Merk NOKIA type 105 warna hitam Nomor IMEI 1 : 300868845605175 IMEI 2 : 300868845605173 Nomor HP : 081345522650.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis PCX warna hitam Noka : MH1KF2117LK454582 Nosin : KF21E-454093 lengkap dengan kuncinya;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO type A1K warna merah Nomor IMEI 1 : 869351040548414 IMEI 2 : 869351040548406;
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang 75 cm;
- 1 (satu) batang kayu jenis ulin bekas terbakar yang berbentuk gada dengan panjang 64 cm;
- 1 (satu) potong kain putih jenis mori bekas terbakar;
- 1 (satu) potong baju warna hijau bekas terbakar;
- 1 (satu) potong baju warna abu ? abu bekas terbakar.
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 229/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 229/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa AUDI Bin ALI.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik3017