- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambilalihan aset tanah milik Penggugat seluas + 9.780 m2;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah darat yang terletak di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan seluas + 9.780 m2 yang saat ini telah dikuasai para Tergugat;
- Menyatakan sah buku letter C Desa yang tertulis :
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 44 seluas + 3.780 m2 atas nama H. HOLIL;
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 45 seluas + 1.390 m2 atas nama H. HOLIL;
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 45 seluas + 2.250 m2 atas nama H. HOLIL;
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 45 seluas + 2.360 m2 atas nama H. HOLIL;
- Menyatakan sah buku segel tahun 1995 yang tertulis Surat Pernyataan Jual Beli;
- Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat Materiil dan Immateriil sebesar Rp 10.000.000.,- (Sepuluh Juta Rupiah), secara tunai yang akan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan a quo yang mana nilai tersebut akan terus bertambah sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai nilai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa yang terdaftar dalam buku letter C Desa yang tertulis :
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 44 seluas + 3.780 m2 atas nama H. HOLIL;
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 45 seluas + 1.390 m2 atas nama H. HOLIL;
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 45 seluas + 2.250 m2 atas nama H. HOLIL;
- No. Kohir 989 Persil No. 77 D Kelas 45 seluas + 2.360 m2 atas nama H. HOLIL;
- untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.751.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menyatakan para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik6410