- Menyatakan Terdakwa ARI RISWANDI Alias WANDI Bin H. AMBO LAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet paket narkotikajenis shabu ukuran kecil dan 1 (satu) ukuran sedang dengan berat seluruhnya Brutto 8,50 Gram setelah dilakukan penimbangan ulang di Kantor Balai POM Kendari menjadi berat Netto 0,5353 Gram untuk kukran kecil sedangkan untuk ukuran sedang dengan berat Netto 7,3072 gram sehingga berat Netto seluruhnya menjadi 7,8425 Gram
- 1 (satu) lembar Tissue warna Putih ;
- 1 (satu) unit HP warna hitam merek VIVO;
- 70 (tujuh puluh) lembar sachet kosong ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah Timbangan digital merek Constant ;
- 1 (satu) buah pipet warna kuning yang ujungnya runcing ;
- 1 (satu) buah pipet warna putih bening yang ujungnya runcing ;
- 1 (satu) buah pipet warna putih bening yang ujungnya tidak runcing ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu ? abu merk volcom ;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 479/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 479/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik376