- Menyatakan Terdakwa HERAWATI Binti AMINUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 50 (lima puluh) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 25,5672 gram,
- 1 (satu) unit Handpone warna biru merek Nokia Model TA -1174 Code 23KIG74ID10 IMEI 1 : 353810828857529 IMEI 2 : 353810828957527 beserta simcard 085333766180,
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,
- 1 (satu) buah tas ransel merek Eiger warna hitam,
- 1 (satu) unit Handpone warna pink merek Nokia beserta simcard 085210451124
Putusan PN KENDARI Nomor 476/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Eliandi, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara AMRIN SAPUTRA Bin BAHARUDDIN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 476/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5013