- Menyatakan terdakwa Ajie Prananda alias Aji bin Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1000.000.000,00 ( Satu Milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 51 (lima puluh satu) sachet/plastic klip Narkoba Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 29,15 (dua puluh Sembilan koma lima belas) gram,
- 27 (dua puluh tujuh) sachet plastic klip narkotika gol 1 jenis ganja berat bruto 70 gram,
- 1 buah tas ransel warna hijau,
- 1 buah tas ransel kecil warna ungu,
- 1 lembar celana jeans warna hitam,
- 1 unit timbangan digital warna silver,
- 1 dos HP Vivo Y20S warna putih,
- 1 bungkus kemasan besar permen blaster,
- 1 buah kaleng rokok gudang garam,
- 1 unit handphone samsung warna hitam berserta sim cardnya 082264307278,
- 6 lembar kemasan premen blaster,
- 1 lembar kemasan permen garuda ting ting,
- 1 batang pipet plastic ujungnya di runcing,
- 11 sachet kecil kosong
Putusan PN KENDARI Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 481/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 481/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 481/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik6551