- Menyatakan Terdakwa I HARIS Alias ATENG, Terdakwa II ANDI ASWAD Alias COA, terdakwa III MUH. INDRAWAN SAPUTRA Alias INDRA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, sedangkan terdakwa III dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli motor merk Honda Beat warna putih dengan No.rangka MH1JFZ130KKD72401, No. Mesin JFZ1E-3075418 dan No. Pol. DT 4834 OF atas nama BOY.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Pol. DT.4834 OF dan No. Rangka MH1JFZ130KKD72401, No. Mesin JFZ1E-3075418 dengan STNK atas nama BOY.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Beat warna putih No. Pol. DT.4834 OF;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan No. Mesin KD11E-1148148
Putusan PN KENDARI Nomor 554/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 554/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban MUHAMMAD ISMAIL. Dikembalikan kepada pemilik sah kendaraan bermotor yakni dengan menunjukan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB kendaraan. 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 554/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik5218