- Menyatakan Terdakwa ADI DARMAWAN SILONDAE, S.Sos Alias ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) Bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 8,58 Gram
- 1 (Satu) Unit Hp merk VIVO warna biru dengan No. Imei 1: 86715046105732 dan Imei 2: 867175046105724 dengan No. Hp Sim Card 1: 082238210821, Sim card 2: 082271292080
- 1 (satu) Buah Tas ransel warna coklat merk EXPLAY.
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver Merk POCKET SCALE.
- 1 (satu) Buah Bong Lengkap dengan pipetnya
- 1 (satu) Buah Sumbu Shabu
- 1 (satu ) Buah Sendok Shabu yang terbuat dari pipet
- 1 (satu) Buah Kantong plastic warna putih bertuliskan MAXCELL.
- 185 (seratus delapan puluh lima) lembar plastic bening ukuran 5x3 Cm
- 2 (dua) Lembar plastic bening ukuran 4x6 Cm
- 1 (satu) Unit hp Merk Nokia Model: TA-1174 warna hitam dengan No.Imei 1: 353165118216807 dan Imei 2: 353165118316805 dengan No.Sim Card: 082286092526;
Putusan PN KENDARI Nomor 559/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ROBI BANAWULA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 559/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5427