- Menyatakan Terdakwa CITRA HANGGA DANI Alias ATONG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa CITRA HANGGA DANI Alias ATONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Dalam Bentuk Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram
- 1 (satu) amp daun ganja kering dibungkus plastikwarna putih ditaksir seberat bruto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram
- 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik warna putih bertuliskan DODO bertutupkan warna putih terpasang 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokkan tersambung 1 (satu) buah pipa kaca terdapat sisa shabu
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dengan nomor sim card 0852-6017-7400
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2650/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2650/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marsal Tarigan, Hakim Anggota H. Supriadi |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti: Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2650/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2650/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2650/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik165