- Menyatakan terdakwaHendra Eko Setyono Als Hendra Bin Bejo Wuryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa Hendra Eko Setyono Als Hendra Bin Bejo Wuryanto dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwaHendra Eko Setyono Als Hendra Bin Bejo Wuryantoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Eko Setyono Als Hendra Bin Bejo Wuryantodengan pidana penjara selama 5 (lima)Tahundan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) Plastik Kecil berisi sabu menunjukan berat bersih 0,22046 Gram;
- 1(Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol Cpca Cola yang sudah terpasang dua sedotanyang salah satu sedotanya terpasang Pipet dengan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,04043 Gram;
- Satu Buah Handphone Merk OPPO 1201Warna Hitam;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Perwitasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Budyanto, Hakim Anggota Bambang Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2628 K/PID.SUS/2022
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik408