- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang seluruhnya berjumlah Rp.1.094.745.344,00 ( Satu miliar sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 Abdul Aziz Nurzaman Rp29.934.443,00
- Penggugat 2 Ahmad Riyanto Rp25.658.094,00
- Penggugat 3 Ahmad Widin Rp25.658.094,00
- Penggugat 4 Andi Supiandi Rp55.592.537,00
- Penggugat 5 Astuti Rp55.592.537,00
- Penggugat 6 Dadang Setiawan Rp25.658.094,00
- Penggugat 7 Dapid Irawan Rp42.763.490,00
- Penggugat 8 Dedi Sapto Nugroho Rp55.592.537,00
- Penggugat 9 Efa Sigit Sanjaya Rp34.210.792,00
- Penggugat 10 Hari Raharjo Rp51.316.188,00
- Penggugat 11 Hodijah Rp47.039.839,00
- Penggugat 12 Mariyah Rp8.552.698,00
- Penggugat 13 Madsuri Rp51.316.188,00
- Penggugat 14 Muhammad Hafid Rp42.763.490,00
- Penggugat 15 Muklisin Rp51.316.188,00
- Penggugat 16 Nina Hesti Mayasari Rp55.592.537,00
- Penggugat 17 Pujiono Rp34.210.792,00
- Penggugat 18 Purwadi Rp42.763.490,00
- Penggugat 19 Rendi Setiawan Rp8.552.698,00
- Penggugat 20 Ryan Gunawan Rp51.316.188,00
- Penggugat 21 Sofwan Wulandari Rp51.316.188,00
- Penggugat 22 Suryana Rp47.039.839,00
- Penggugat 23 Sigit Apriyadi Rp55.592.537,00
- Penggugat 24 Suhendra Rp8.552.698,00
- Penggugat 25 Usman Kurniawan Rp55.592.537,00
- Penggugat 26 Yayan Sopian Sauri Rp47.039.839,00
- Penggugat 27 Zayin Alfiani Rp34.210.792,00
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Kerja kepada Para Penggugat;
- Menolak Petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 335/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 335/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhana, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah ................... |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik9229