- Menyatakan Terdakwa Moch Johan Syah Putra Alias Boy Bin Yusrizal (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moch Johan Syah Putra Alias Boy Bin Yusrizal (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) paket shabu;
- Sobekkan kertas tisue;
- Isolasi warna hitam;
- 2 (dua) lakban berwarna hitam dan merah;
- 3 (tiga) bendel Plastik klip;
- 2 (dua) Buah timbangan digital;
- Sebuah kartu ATM BCA;
- Sebuah tas warna hitam;
- Sebuah kotak jam tangan;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah dengan nomor sim card 08813727090;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Br Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sarwono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2990 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik458