- Menyatakan terdakwa JEJEN Als ALEX BIN TARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan narkotika golongan 1 jenis tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatife Kedua pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEJEN Als ALEX BIN TARIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, A: Total Sampel A: 1 sampel berat netto seluruhnya 0,0901 Gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, B: Total Sampel B: 7 sampel berat netto seluruhnya 0,6069 Gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, C: Total Sampel C: 1 sampel berat netto seluruhnya 0,0402 Gram
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering D: Total Sampel D: 1 sampel berat netto seluruhnya 0,2285 Gram,
- 1 (satu) unit handphone merk infinix milik terlapor JEJEN Als ALEX BIN TARIM
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik264