- Menyatakan Terdakwa Dara Rizky Amelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dara Rizky Amelia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
- 1 (satu) buah Handphone merek Blackberry type Gemini dengan Pin BBM 2822B175 Cassing warna Hitam
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna Biru nomor rekening : 1670711788 atas nama Dara Rizky Amelia ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes nomor rekening : 325201027695531 atas nama Dara Rizky Amelia.
- 1 (satu) bundel foto-foto tangkapan layer berupa akun Instagram an. Dararizky14, 2 (dua) foto Struk ATM Bank BRI dan foto-foto tersangka Dara Rizky Amelia, foto tangkapan layer status akun facebook an dara Rizky Amelia ;
- 1 (satu) bundel foto-foto publik figur / artis yang digunakan oleh tersangka dara Rizky Amelia dalam Media Sosial ;
- 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0417963403 atas nama Dedy Setiawan ;
- 1 (satu) bundel tangkap layar MBanking Bank BNI dengan nomor rekening 0417963403 atas nama Dedy Setiawan ;
- 1 (satu) bundle foto copy buku tabungan Bank Panin no rek 0442010621 atas nama Dedy Setiawan;
- 1 (satu) bundel Print Out Rekening koran Bank BRI nomor : 011601062285508 atas nama Dedy Setiawan ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 276/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 276/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahakn Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik569