- Menyatakan Terdakwa Beben Subeni Alias Diki Bin Iri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Beben Subeni Alias Diki Bin Iri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain pada putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah surat perjanjian AKAD MURABAHAN.
- 1 (satu) buah Salinan Akta Jaminan Fidusia nomor : 1668 tertanggal 20 Januari 2018, Notaris WIDAYATI,SH,Mkn.
- 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W11.00111807.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 pemberi fidusia an. BEBEN SUBENI Pemerima Fidusia An. PT. MNC Finance.
- 1 (satu) buah surat keterangan oper pengalihan kredit Beben Subeni dengan Agus Mustopa tanggal 07 Juni 2018 yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan.
Putusan PN KARAWANG Nomor 210/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 210/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. MNC Finance melalui Saksi R. Andri Trisnandar; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik8510