- (satu) bungkus rokok gudang garam merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih / metamfetamina dengan berat netto akhir 0,3192 gram sisa hasil dari pemeriksaan badan Narkotika Nasional RI dan merupakan hasil dari kejahatan , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Putusan PN KARAWANG Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa I. DELLA MATHYAS Als DELLA Bin ADE CAKRA, dan terdakwa II. RIZAL KHOIRUDIN Als RIZAL Bin SLAMET terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DELLA MATHYAS Als DELLA Bin ADE CAKRA, dan RIZAL KHOIRUDIN Als RIZAL Bin SLAMET dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulandan denda Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5 Memerintahkan barang bukti berupa - 1 (satu) Unit handphone merk oppo warna merah. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis (pilih salah satu), maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik143