- Menyatakan Terdakwa AZIZ NUGRAHA Als EWOK Bin ANDI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana Terdakwa AZIZ NUGRAHA Als EWOK Bin ANDI (Alm), dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah tas dompet warna Coklat yang didalamnya berisikan 6 (Enam) bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 41.0971 dan 1 (Satu) bungkus plastik bening besar berisikan 5 (Lima) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,2049.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 8 (Delapan) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,9018 gram,
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung
Putusan PN KARAWANG Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Jumlah berat netto Seluruhnya Kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu 46,2038 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik162