- Menyatakan Terdakwa I Husen Syukri dan Terdakwa IV Muhammad Isnun Damanik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa I Husen Syukri dan Terdakwa IV Muhammad Isnun Damanik oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I Husen Syukri dan Terdakwa IV Muhammad Isnun Damanik dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hakTerdakwa I Husen Syukri dan Terdakwa IV Muhammad Isnun Damanik dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II Eli Santonius Sembiring, Terdakwa III Alfin, Terdakwa V Nurdinsyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Eli Santonius Sembiring, Terdakwa III Alfin, dan Terdakwa V Nurdinsyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V tersebut untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kursi plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah kursi kayu panjang;
- 1 (satu) buah daun jendela yang tidak ada kacanya;
- 1 (satu) lembar kwitansi UD RIMBA TUJUH KAKI;
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna grey;
- Serpihan kaca;
- Batu bata;
- Batu;
- 1 (satu) buah celana jean warna biru merk LEVI STRAYSS $ CO;
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam merk CARDINAL JEANAS;
- 1 (satu) buah celana jean warna biru merk LGC;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah merk CALVIN KLEIN;
- 1 (satu) unit handphone Samsung S8 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2409/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2409/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Muhammad Aris Silaban Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa III Alfin; Dikembalikan kepada Terdakwa II Eli Santonius Sembiring; Dikembalikan kepada Terdakwa I Husen Syukri. 10. Membebankan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2409/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik217