- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARIPEMBANDINGSEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA, TANGGAL 7 FEBRUARI 2018, NOMOR 104/PDT.G/2017/PN. SMR, SEKEDAR MENGENAI AMAR EKSEPSI DAN AMAR KETIGA DALAM REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA, TANGGAL 7 FEBRUARI 2018, NOMOR 104/PDT.G/2017/PN. SMR, TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/TERBANDING I DAN TERBANDING II;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGATKONPENSI/TERBANDING III UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/ PEMBANDING YANG KEBERATAN TERHADAP SITA EKSEKUSI DAN PELAKSANAAN LELANG YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN BAHWA OBYEK LELANG EKSEKUSI MERUPAKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT III KONPENSI/ TERBANDING III UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dariPembandingsemula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 7 Februari 2018, Nomor 104/Pdt.G/2017/PN. Smr, sekedar mengenai amar eksepsi dan amar ketiga Dalam Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 7 Februari 2018, Nomor 104/Pdt.G/2017/PN. Smr, tersebut untuk selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi/Terbanding III untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding yang keberatan terhadap sita eksekusi dan pelaksanaan lelang yang disampaikan dengan alasan bahwa obyek lelang eksekusi merupakan obyek jaminan fidusia adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi/ Terbanding III untuk selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 153/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 153/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mas Hushendar |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Mhbrm. Najiboleh |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 153/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PDT/2018/PT SMR
Statistik14244