Putusan PT SAMARINDA Nomor 82/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 82/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | H. Subiharta, Brhari Murti |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 142 / PDT / G / 2016 / PN SMR, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2017; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING DAHULU TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK YANG SAH DAN BERHAK ATAS SEBIDANG TANAH HAK MILIK YANG TERLETAK DI KEL. TELUK LERONG, KEC. SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA SELUAS 2.648M2 (DUA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN METER PERSEGI) SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 2549/TELUK LERONG ULU AN. TRIADI SULISTIO; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TERBANDING DAHULU TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARIPADANYA; 4. MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 18 TERTANGGAL 30 JULI 2016 DAN AKTA KUASA MENJUAL NO. 19 TANGGAL 30 JULI 2016 YANG DIBUAT DI HADAPAN TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT DI SAMARINDA BATAL DEMI HUKUM; 5. MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO.96/2016 TANGGAL 05 AGUSTUS 2016 DIBUAT DI KANTOR/DIHADAPAN TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT DI SAMARINDA BATAL DEMI HUKUM; 6. MEMERINTAHKAN TERBANDING DAHULU TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT MENGEMBALIKAN ASLI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 2549/TELUK LERONG ULU AN.TRIADI SULISTIO KEPADA PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT; 7. MENGHUKUM TERBANDING DAHULU TERGUGAT MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PER HARI, SETIAP KELAMBATAN MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI SEJAK BERKEKUATAN HUKUM TETAP ATAU DAPAT DIEKSEKUSI; 8. MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI - MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI/TERBANDING DAHULU TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM TERBANDING DAHULU TERGUGAT/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding dahulu Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 142 / Pdt / G / 2016 / PN Smr, tanggal 12 September 2017; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Terbanding dahulu Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pembanding dahulu Para Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah hak milik yang terletak di Kel. Teluk Lerong, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda seluas 2.648M2 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 2549/Teluk Lerong Ulu An. Triadi Sulistio; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Terbanding dahulu Tergugat dan Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya; 4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 18 tertanggal 30 Juli 2016 dan Akta Kuasa Menjual No. 19 tanggal 30 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat di Samarinda batal demi hukum; 5. Menyatakan Akta Jual Beli No.96/2016 tanggal 05 Agustus 2016 dibuat di kantor/dihadapan Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat di Samarinda batal demi hukum; 6. Memerintahkan Terbanding dahulu Tergugat dan Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 2549/Teluk Lerong Ulu An.Triadi Sulistio kepada Para Pembanding dahulu Para Penggugat; 7. Menghukum Terbanding dahulu Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kelambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap atau dapat dieksekusi; 8. Menolak gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Terbanding dahulu Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Terbanding dahulu Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2720 K/Pdt/2019
Banding : 82/PDT/2018/PT SMR
Statistik127114