- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN TANGGAL 17 OKTOBER 2017 NOMOR 73/PDT.G/2017.PN.BPP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT / PEMBANDING, TURUT TERGUGAT I / TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERGUGAT III / TURUT TERBANDING III UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM, BAHWA TERGUGAT / PEMBANDING TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PENGGUGAT / TERBANDING;
- MENYATAKAN PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT / TERBANDING ADALAH SAH;
- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SECARA TUNAI GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT UANG SEBESAR RP.5.985.000.000,- (LIMA MILYAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 17 Oktober 2017 Nomor 73/Pdt.G/2017.PN.Bpp yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat / Pembanding, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I dan Turut Tergugat III / Turut Terbanding III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat / Pembanding telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat / Terbanding;
- Menyatakan pembayaran yang dilakukan Penggugat / Terbanding adalah sah;
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar secara tunai ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp.5.985.000.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 17/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 17/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Jonny Sitohang, Mhbrhari Murti |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/Pdt/2019
Banding : 17/PDT/2018/PT SMR
Statistik9228