- Menolak eksepsi Termohon Konvensi;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muh. Agus bin Patarai) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Winda P Alias Winda Pujiyanti binti Sudjono Alias Sujono) di depan sidang Pengadilan Agama Nunukan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Muh. Agus bin Patarai) dan Tergugat Rekonvensi (Winda P Alias Winda Pujiyanti binti Sudjono Alias Sujono) telah mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 23 September 2021 sebagai berikut:
- Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ikhsan Oriza Putra bin Muh. Agus lahir di Sebuku tanggal 20 September 2005 dan Aurel Kurnialisty Agisda binti Muh. Agus lahir di Nunukan tanggal 20 Maret 2011;
- Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta memberikan pendidikan yang layak dan tidak akan menelantarkan hingga anak tersebut dapat bertumbuh kembang secara wajar;
- Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu atau mengajak pergi anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ribu rupiah) per bulan untuk 2 orang anak tersebut diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10% atau sesuai dengan kebutuhan anak yang di transfer langsung ke rekening anak pada setiap bulannya;
- Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi akibat talak berupa:
- Nafkah madliyah sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Nafkah selama menjalani masa iddah (tiga kali suci atau lebih kurang tiga bulan) sebesar Rp. 3.000.000,00/bulan x 3 = Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madliyah, nafkah ?iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut diatas wajib dibayarkan selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Nunukan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut pada dictum angka 2 huruf (a) sampai dengan (e);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA NUNUKAN Nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Nnk |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2021/PA.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Zainal Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhriah, Br Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Norhuda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pdt.G/2021/PA.Nnk.zip
- Download PDF
- 180/Pdt.G/2021/PA.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PA.Nnk
Statistik9469