- Menyatakan Terdakwa YULIANTO alias TOGEL Bin MURDIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam bertuliskan GREG MIKE & KIM didalamnya berisi sebuah bungkus bekas rokok Tradisi Sang Juara warna kuning;
- 1 (satu) bendel kertas papir;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam bertuliskan GREG MIKE & KIM didalamnya berisi sebuah bungkus bekas 1 (satu) buah kontener plastik bertuliskan ?MOONSTROP?;
- 1 (satu) buah tas plastik warna orange;
- 1 (satu) buah dus bekas warna biru bertuliskan ?COOKING SET?, yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bendel plastik ukuran sedang;
- 1 (satu) bendel plastik ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone merek android Redme 8 warna abu-abu;
- BB - 4033/2021/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja 2,74807 gram;
- BB - 4034/2021/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja 118,15342 gram;
- BB - 4035/2021/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja 271,6 gram;
- BB - 4036/2021/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja 59,72950 gram;
- BB - 4037/2021/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih ganja 27,51299 gram;
- 1 (satu) buah ATM BCA An. Yulianto;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Mustikowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik10822