- 1 (SATU) PLASTIK BERWARNA BIRU BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA YANG TERBALUT DENGAN DAUN PISANG DAN SETELAH DITIMBANG SEBERAT 103,86 GR (SERATUS TIGA KOMA DELAPAN PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK GUDANG GARAM BERISIKAN 4 (EMPAT) BATANG ROKOK;
- 3 (TIGA) LEMBAR KERTAS PEMBALUT ROKOK MERK 235 DJI SAM U;
- 1 (SATU) KOREK API (MANCIS) WARNA HITAM-PUTIH BENING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN EMEI 1: 359759060612783;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM-BIRU DONGKER METALIC DENGAN EMEI 1: 867966043408438;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM-PUTIH DENGAN EMEI: 350759060612783;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK VARIO 155 CC WARNA HITAM DOVE DENGAN NOKA: MH1KF4117KK475474 DAN NOSIN: KF41E1476291;
- 1 (satu) plastik berwarna biru berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbalut dengan daun pisang dan setelah ditimbang seberat 103,86 gr (seratus tiga koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam berisikan 4 (empat) batang rokok;
- 3 (tiga) lembar kertas pembalut rokok merk 235 Dji Sam U;
- 1 (satu) korek api (mancis) warna hitam-putih bening;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam dengan Emei 1: 359759060612783;
- 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna hitam-biru dongker metalic dengan Emei 1: 867966043408438;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam-putih dengan Emei: 350759060612783;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 155 CC warna hitam Dove dengan Noka: MH1KF4117KK475474 dan Nosin: KF41E1476291;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 395/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 395/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Bc.ip., Mansur, Brindra Cahya |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CALANG NOMOR 36/PID.SUS/2021/PN CAG TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUSLEM ARSYAT BIN ALM. ARSYAT IDENTITAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUSLEM ARSYAT BIN ALM. ARSYAT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00. (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP7.500,00. (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Cag tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa Muslem Arsyat Bin Alm. Arsyat identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslem Arsyat Bin Alm. Arsyat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00. (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 395/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 395/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 395/PID/2021/PT BNA
Statistik3219