- Menyatakan Terdakwa WAHIDATUR RAUDAH Alias RAUDAH Binti H ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah CPU computer dengan tulisan De Case warna hitam (dan seperangkat kabel);
- 1 (satu) buah layar computer merl LG warna hitam;
- 1 (satu) buah Key Board warna hitam merk Castello;
- 1 (satu) unit printer hitam merk Epson type L1110;
- 1 (satu) unit printer hitam merk Epson type L360;
- 2 (dua) buah kertas foto merk -Print (di dalam nya ada plastic pembatas kertas foto);
- 2 (dua) bundel catatan kertas warna kuning berisi pesanan sdri HAMIDAH Als MIDAH dan sdri ANITA MARNI Als ANITA;
- 1 (satu) buah flasdisk warna biru putih merk ADATA 16 GB;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi J2Pro warna Silver (abu-abu);
- Sisa potongan-potongan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 618/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipakai dalam perkara HAMIDAH Alias MIDAH Alias MAMA YUNUS Binti SUKRI DK; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik802