- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 NOMOR 99/PID.B/2021/PN JTH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MAIMUN HASYEM BIN ALM. HASYEM TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERKAWINAN SEDANG DIKETAHUINYA BAHWA PERKAWINAN YANG SUDAH ADA SEBELUMNYA, MERUPAKAN HALANGAN YANG SAH UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN LAGI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANKAN KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) EXEMPLAR AKTA NIKAH MODEL N DENGAN NOMOR 0058/0005/X/2020, TANGGAL 22 OKTOBER 2020;
- 1 (SATU) EXEMPLAR BUKU NIKAH ISTERI WARNA HIJAU DENGAN NOMOT PERNIKAHAN 0058/0005/X/2020 TANGGAL 22 OKTOBER 2020;
- 1 (SATU) EXEMPLAR BUKU NIKAH SUAMI WARNA MERAH DENGAN NOMOR PERNIKAHAN 0058/0005/X/2020;
- 1 (SATU) EXEMPLAR BUKU NIKAH ISTERI WARNA HIJAU DENGAN NOMOR PERNIKAHAN 335/25/X/2021 TANGGAL 16 OKTOBER 2001;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 16 September 2021 Nomor 99/Pid.B/2021/PN Jth yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Maimun Hasyem Bin Alm. Hasyem tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perkawinan sedang diketahuinya bahwa perkawinan yang sudah ada sebelumnya, merupakan halangan yang sah untuk melakukan perkawinan lagi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Exemplar Akta Nikah Model N dengan Nomor 0058/0005/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) Exemplar Buku nikah Isteri warna hijau dengan Nomot pernikahan 0058/0005/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) Exemplar Buku nikah Suami warna Merah dengan Nomor pernikahan 0058/0005/X/2020;
- 1 (satu) Exemplar Buku nikah Isteri Warna hijau dengan Nomor pernikahan 335/25/X/2021 tanggal 16 Oktober 2001;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 399/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 399/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Sifaurosidin, Brmasrul |
Panitera | Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI PENUNTUT UMUM; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 399/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 399/PID/2021/PT BNA
Statistik6923