- Menyatakan Terdakwa ISWANSYAH Als IWAN Bin SALADIN (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISWANSYAH Als IWAN Bin SALADIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,10 ( nol koma satu nol ) gram
- 18 (delapan belas) paket sabu dengan berat bersih ( 1.771, 302 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma tiga nol dua) gram;
- 61 (enam puluh satu) butir ektasy yang terdiri dari :
- 50 (lima puluh) butir pil ektasy merk / logo Superman warna merah muda dengan berat bersih 19 (sembilan belas) gram ;
- 11 (sebelas) butir kaplsul berisi serbuk ektasy dengan berat bersih 4,18 (empat koma satu delapan) gram.
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kain warna hijau;
- 1 (satu) lembar tas kain warna coklat;
- 1 (satu) kotak toples tupperwere warna ungu
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran 13x8,7;
- 1 (satu) buah sendok plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGIPOUNDS warna silver.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 676/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 676/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik212