- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tetap memaksa agar Penggugat tetap melakukan pengelolaan gedung Plaza Posindo dengan konsep pusat perbelanjaan dan pertokoan padahal secara fakta Tergugat mengetahui Plaza Posindo tidak memiliki nilai bisnis yang menguntungkan bagi Penggugat dan Tergugat adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ketentuan Pasal 2 huruf b, Akta Notaris Robensjah Sjachran, SH, Nomor 39, tanggal 10 Nopember 2003 Tentang Perjanjian Kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan PT. Donindo Menara Utama tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT. Pos Indonesia (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin,
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ketentuan Pasal 9 ayat (1), Akta Notaris Robensjah Sjachran, SH, Nomor 39, tanggal 10 Nopember 2003 Tentang Perjanjian Kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan PT. Donindo Menara Utama tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT. Pos Indonesia (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin,
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan pengelolaan gedung Plaza Posindo yang telah beralih fungsi menjadi Hotel 88 selama 15 (Lima belas) tahun sampai dengan tanggal 30 Januari 2035 terhitung sejak mulai beroperasinya Hotel 88;
- Menyatakan Penggugat berkewajiban membayar biaya Kontribusi Tetap kepada Tergugat sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) per tahun sampai dengan berakhirnya masa pengelolaan gedung Plaza Posindo yang telah beralih fungsi menjadi Hotel tanggal 30 Januari 2035;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000.- ( satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Nomor PKS 105a/DIRUT/1103. Nomor 286/DMU-BJM/XI/2003 juncto Akta Notaris Robensjah Sjahran, SH. MH, Nomor 141, tanggal 29 Maret 2006 Tentang Addendum Pertama Perjanjian Antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan PT. Donindo Menara Utama Tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT/ POS INDONESIA (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin Nomor : 818/SAR-2/7/03-06 Nomor : 244/DMU-BJM/III/2006.; Nomor : PKS 105a/DIRUT/1103. Nomor : 286/DMU-BJM/XI/2003 juncto Akta Notaris Robensjah Sjahran, SH. MH, Nomor : 141, tanggal 29 Maret 2006 Tentang Addendum Pertama Perjanjian Antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan PT. Donindo Menara Utama Tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT/ Pos Indonesia (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin Nomor : 818/SAR-2/7/03-06 Nomor : 244/DMU-BJM/III/2006. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PDT/2021/PT BJM
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Bjm
Statistik12075