- Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR Alias ZUL Bin SYAHDONAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 60 (enam puluh) paket/bungkus koran sedang yang berisikan Narkotika jenis daun ganja;
- 10 (sepuluh) paket/bungkus koran kecil yang berisikan Narkotika jenis daun ganja;
- 20 (dua puluh) lembar kertas koran;
- 7 (tujuh) ball plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit timbangan biasa;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah tanpa nopol;
- Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deddi Alparesi, Br Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik6121