Putusan PN LABUHA Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manguluang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Santano Sinaga, Hakim Anggota Kartika Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Saleman Latupono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 479/A/CS/2000, antara MICHEL CECENE dan IVANA NORTJE HETHARIE tertanggal 9 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Makassar, PUTUS karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa ketiga anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama: - Cindy Nesly Grasya Cecene, 07 Agustus 1998; - Windy Laudrya Claudya Cecene, 07 Agustus 1998; - Fallensya Agnes Laudrya Cecene, 20 Maret 2002; Adalah sah dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa ketiga anak Penggugat dan Tergugat tetap dalam asuhan Penggugat dan Tergugat; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Labuha untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan dan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat perceraian tersebut kedalam buku yang disediakan untuk itu; 7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat 60 (Enam Puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik12346