- Menyatakan terdakwa Ode Zulfikar als Ode bin Ode Ziun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kapal tongkang dengan nama HONGDA beserta dokumenya :
- SURAT KETERANGAN TRAYEK Nomor : 551.313/ 151 / LLASP-DISHUB Tanggal 2 Februari 2021.
- 1 (satu) buah buku pelaut dengan nomor : F233460 an.ODE ZULFIKAR
- 1 (satu) buah sertifikat keahlian dengan nomor : 6200498083M52417 an.ODE ZULFIKAR
- 1(satu) buah sertifikat keterampilan dengan Nomor : 62 00498083012417 an.ODE ZULFIKAR
- 1 (satu) buah sertifikat ahli nautika tingkat V manajemen dengan nomor : 6200498083M52417 an.ODE ZULFIKAR
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 608/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 608/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Pelayaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Kamariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2) PAS KAPAL PERAIRAN DARATAN Nomor : 551.51/ III / 131/ LLALSP-DISHUB tanggal 2 Februari 2021. 3) SURAT PERSETUJUAN PENGOPERASIAN KAPAL ANGKUTAN KHUSUS SUNGAI DAN DANAU Nomor : 551.51/ 207 / LLASLSP-DISHUB tanggal 2 Februari 2021. 4) SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL PERAIRAN DARATAN Nomor : 551.51/ 207 / LLASLSP-DISHUB tanggal 2 Februari 2021. 5) SURAT UKUR KAPAL SUNGAI DAN DANAU Nomor : 551.511/ 112 / DISHUB tanggal 2 Februari 2021. 6) SURAT SURAT PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN SARANA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU Nomor : 551. / 112 / LLALSP-DISHUB tanggal 2 Februari 2021. 7) SURAT KETERANGAN GARIS MUAT (LAMBUNG TIMBUL) BAGI KAPAL-KAPAL PELAYARAN PEDALAMAN Nomor : 551. 3/ 15 / LLALSP-DISHUB tanggal 2 Februari 2021. (Dikembalikan kepada Saksi BENY KOESWANTO Bin (Alm) SOEBROTO) (Dikembalikan Kepada terdakwa ODE ZULFIKAR Als ODE Bin ODE ZIUN); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik14344