- Menyatakan Terdakwa Drs. ANSHARUDDIN, Msi Alias ANSHAR Bin M. SIAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar CEK BANK KALSEL Nomor CB076227 tertanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) tertanggal 14 September 2018;
- 1 (satu) lembar printout Rekening Koran Bank Kalsel No.Rek 001.00.10.01990.8 a.n MUHAMAD PAZRI, MH periode 01 Maret 2018 s/d 20 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Checkin Kamar#112 Hotel Banjarmasin International pada tanggal 2 April 2018 s/d 5 April 2018 atas nama tamu DWI PUTRA HUSNI;
- 1 (satu) lembar kuitansi terima uang dari Bp DWI PUTRA HUSNI sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembayaran uang titipan yang akan dikembalikan akhir bulan April ditandatangani ANSHARUDDIN di Banjarmasin tanggal 2 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penuh dari Drs.ANSHARUDDIN,M.Si kepada DWI PUTRA HUSNIE untuk menyelesaikan masalah hutang piutang Drs.ANSHARUDDIN,M.Si terhadap H.SUFIAN SAURI yang sekarang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dibuat di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2018 oleh pemberi kuasa Drs.H.ANSHARUDDIN, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor: 001/IX/2018/S.1 tanggal 12 September 2018 Perihal Peringatan (Somasi) Pertama dari DWI PUTRA HUSNIE.DIPLING kepada Drs.ANSHARUDDIN,M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor: 002/IX/2018/S.2 tanggal 20 September 2018 Perihal Peringatan (Somasi) Kedua dari DWI PUTRA HUSNIE.DIPLING kepada Drs.ANSHARUDDIN,M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor: 003/IX/2018/S.3 tanggal 27 September 2018 Perihal Peringatan (Somasi) Ketiga dari DWI PUTRA HUSNIE.DIPLING kepada Drs.ANSHARUDDIN, M.Si.;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah );
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 280/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 280/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi DWI PUTRA HUSNI; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 453 K/Pid/2022
Pertama : 280/Pid.B/2021/PN Bjm
Banding : 202/PID/2021/PT BJM
Statistik13822