- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAIDI Als INDIT Bin ABDUS SAHID tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAIDI Als INDIT Bin ABDUS SAHID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SAIDI Als INDIT Bin ABDUS SAHID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ( netto ) 21,76 ( dua puluh satu koma tujuh enam ) Gram,
- 1 ( satu ) buah Kotak Rokok Up Click warna Biru,
- 1 ( satu ) buah Tas Jinjing warna Cream,
- 7 ( tujuh ) lembar Kertas Tissue dan
- 1 ( satu ) buah HandPhone merk Samsung Lipat warna Putih
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 636/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsir Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik192