- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 45/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 45/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Edward Harris Sinaga, Brbadrun Zaini |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 8/PID.B/2020/PN.TAR TANGGAL 30 JANUARI 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I RIDWAN ALIAS RIDU BIN UMAR, TERDAKWA II SUDIRMAN ALIAS SUDI BIN SUWADI, TERDAKWA III SAKARIA ALIAS SAKKA BIN SALARANG DAN TERDAKWA IV HERMAN BIN TAMRIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENGALAMI LUKA ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: -- 1 (SATU) BUAH HELEM WARNA MERAH MEREK GANZ, -- 1 (SATU) BUAH HELEM WARNA PUTIH MEREK INK, -- 1 (SATU) BUAH HELEM WARNA HITAM MEREK GP, -- 1 (SATU) BUAH SENJATA TAJAM JENIS CELURIT GAGANG KAYU, -- 4 (EMPAT) BUAH PECAHAN KACA BOTOL WARNA HIJAU, -- 1 (SATU) BUAH KURSI KAYU WARNA COKLAT. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500.00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 8/Pid.B/2020/PN.Tar tanggal 30 Januari 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I RIDWAN alias RIDU bin UMAR, Terdakwa II SUDIRMAN alias SUDI bin SUWADI, Terdakwa III SAKARIA alias SAKKA bin SALARANG dan Terdakwa IV HERMAN bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: -- 1 (satu) buah helem warna merah merek GANZ, -- 1 (satu) buah helem warna putih merek INK, -- 1 (satu) buah helem warna hitam merek GP, -- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit gagang kayu, -- 4 (empat) buah pecahan kaca botol warna hijau, -- 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 45/PID/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID/2020/PT SMR
Statistik11627