Putusan PN UNAAHA Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Unh |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Febrian Ali |
Hakim Anggota | Ikhsan Ismail, Muhammad Ilham Nasution |
Panitera | Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :?Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dahulu di Desa Paku Jaya, Kecamatan Sampara, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Seluas 150 x 200/ 30.000 M2 (Seratus lima puluh dikali dua ratus/ Tiga Puluh ribu meter persegi) berdasarkan surat keterangan ganti rugi Pengolahan tertanggal Paku jaya 07 Januari 1998, dengan batas - batas tanah yang menjadi sengketa sebagai berikut :-Sebelah utara berbatasan dengan Tanah/lahan Kosong-Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran sekunder (SS) 9-Sebelah barat berbatasan dengan Sudirman Ahe (Bersertifikat), sekarang dikuasai Tergugat I-Sebelah timur berbatasan dengan Saluran Primer I, sekarang dikuasai Tergugat I3.Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I menguasai tanah Penggugat dan perbuatan Tergugat II yang mengalihkan tanah Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);4.Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum segala surat - surat atau dokumen apapun yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I dan tergugat II ataupun pihak lain sejauh menyangkut objek sengketa;5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami penggugat sejumlah Rp. 300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) ;6.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.086.000,- (tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Unh
Statistik14860