Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 28-P/PM.III-14/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 28-P/PM.III-14/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu lintas dan Angkutan Jalan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agustono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti Puguh Pambudi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Han Ardiansah, Pangkat Sertu NRP 31970224720376, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran: ?Mengemudikan kendaraan bermotor tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp375.000,00(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 15 (lima belas) hari kurungan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat: 1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Han Ardiansah masa berlaku sampai tanggal 26 Maret 2018. 2. 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Dan SWDKLLJ sepeda motor Honda NF 125 TR warna Hitam Nopol P 2995 YH Nomor: 09891007 tertanggal 24 Mei 2014 atas nama Asnuningsih. 3. 2 (dua) lembar foto sepeda motor Honda NF 125 TR warna Hitam Nopol P 2995 YH. 4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kartu Tanda Prajurit TNI atas nama Serda Han Ardiansah NRP 31970224720376. 5. 1 (satu) lembar foto Nomor Rangka MHJB9135DK4001 dan foto Nomor Mesin JB91E3269280. Tetap dilekatkan dalam perkas perkara b. Barang-barang: - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 125 TR warna Hitam Nopol P 2995 YH (Dipinjam Pakai Sertu Han Ardiansah NRP 31970224720376 sesuai Berita Acara Pinjam Pakai Barang Bukti tertanggal 30 September 2021). Dikembalikan kepada yang berhak 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28-P/PM.III-14/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 28-P/PM.III-14/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-P/PM.III-14/AD/XI/2021
Statistik12739