Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 17-K/PM.III-14/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 17-K/PM.III-14/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silveria Supanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Subrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Indra Kusuma, pangkat Kopda, NRP 31060426600487, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Desersi dalam waktu damai?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan. Tetap dilekatkan pada berkas perkara. 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
|
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17-K/PM.III-14/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 17-K/PM.III-14/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17-K/PM.III-14/AD/VI/2021
Statistik214110