- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 17 MEI 2018 NOMOR 604/PID.B/2017/PN.TRG YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 17 Mei 2018 Nomor 604/Pid.B/2017/PN.Trg yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
Putusan PT SAMARINDA Nomor 178/PID/2018/PT SMR |
|
Nomor | 178/PID/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sulthoni |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brbadrun Zaini |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA I WINARTO ALIAS NUBERTUS WINARTO DAN TERDAKWA II JUNAIDI ALIAS TUO BIN JUMA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMBUAT SURAT PALSU; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWAI. WINARTO ALIAS NUBERTUS WINARTO, TERDAKWA-II. JUNAIDI ALIAS TUO BIN JUMA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA DITAHAN; 5. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I WINARTO alias NUBERTUS WINARTO dan Terdakwa II JUNAIDI alias TUO Bin JUMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Membuat Surat Palsu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa?I. WINARTO alias NUBERTUS WINARTO, Terdakwa-II. JUNAIDI alias TUO Bin JUMA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa ditahan; 5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut untuk selain dan selebihnya 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/PID/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 178/PID/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 178/PID/2018/PT SMR
Statistik9536